KusukaNews - MNR (40) terpaksa
berurusan dengak pihak berwajib setelah menyandingkan wajah Kapolri Jenderal
Tito Karnavian dengan Ketua PKI, DN Aidit.
Aksi tersebut, dilakukan
narapidana kasus narkotika sejak tahun 2013 itu saat dirinya berada dibalik
jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
"Kami menangkap dia
(MNR) Senin (5/12) kemarin di Lapas (Tangerang)," kata Direktur Reskrimsus
Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di kantornya, Rabu (7/12).
Kepada polisi, MNR
mengunggah foto tersebut menggunakan aplikasi media sosial Facebook. Selain
foto Kapolri dan Aidit, tersangka juga memposting foto Presiden Joko Widodo dan
Buya Syafii Ma'arif dengan nada ejekan.
Tersangka juga diketahui
sudah menyebarkan ujaran kebencian tersebut sejak kasus dugaan penistaan agama
yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Postingan ini
dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan menyamakan Polri dengan PKI," urai
mantan Kapolrestro Jakarta Selatan itu.
Terkait proses
penangkapan tersangka, polisi berkoordinasi dengan pihak Lapas Tangerang karena
berstatus sebagai tahanan dan perlu penanganan internal.
"Saya sendiri tak
bisa menjelaskan kenapa pelaku ini bisa seenaknya bermain handphone di lapas,
sebab itu permasalahan internal lapas," ujar dia.
Akibat ulahnya,
tersangka dijerat pasal 28 Ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 dengan ancaman
kurungan minimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan untuk
pengungkapan kasus ini, merupakan Laporan Tipe A Polri yang harus diselidiki
sendiri sendiri oleh polisi.
"Kami buat LP pada
28 November lalu. Kami akan koordinasi dengan pihak lapas soal penanganan hukum
nya," demikian Wahyu. (rmol)
0 Response to "Napi Unggah Foto Kapolri Bersanding Ketua PKI DN Aidit, Polda Metro Jaya Tak Bisa Jelaskan"
Posting Komentar