KusukaNews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menangkap
satu orang tersangka dengan inisial HS alias Hendra Saputra. Hendra ditangkap
dengan tuduhan membuat dan menjual kaus berlogo palu-arit di Cililin-Bandung.
Hendra menjual kaus
lambang yang dipakai Partai Komunis Indonesia (PKI) itu baru enam bulan melalui
media sosial. Hendra mempekerjakan enam orang sebagai karyawan untuk
memperlancar penjualan kaus tersebut.
"Penangkapan
didapat dari temuan tim cyber crime Bareskrim Polri ketika melakukan patroli
dan salah satu temuannya ini pada tanggal 12 Desember 2016," ujar
Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri
Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Dia mengungkapkan
beberapa barang bukti berupa komputer terdapat kode desain kaus berlogo PKI
dengan warna merah dan putih sudah disita. Dia menambahkan, sitem penjualannya
kaus diantar langsung ke alamat pembeli.
"Yang bersangkutan
(Hendra-red) sudah jual 50 kaus secara online," ucapnya.
Atas perbuatannya,
Hendra bisa dikenakan Pasal 107 a Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang
perubahan KUHP. Pasal tersebut mengatur kebijakan tentang kejahatan terhadap
keamanan Negara, yakni tindak pidana dengan sengaja melawan hukum di muka umum
dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan
ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk perwujudan.
Hendra juga dikenakan
Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016
tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik. Dia dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan. [sindo]
0 Response to "Polisi Tangkap Penjual Kaus Berlambang Palu Arit"
Posting Komentar