KusukaNews - Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta, Menkominfo Rudiantara
membuat landasan hukum terlebih dahulu jika ingin menata puluhan ribu media
online yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik.
Menurutnya, tanpa adanya
landasan hukum yang kuat, maka kebijakan tersebut akan menimbulkan masalah baru
karena pemerintah dianggap berlebihan dan sewenang-wenang.
"Buatlah PP tentang
pemblokiran, dan buat unit yang menangani secara khusus sesuai amanah UU ITE
pasal 26 ayat 5 dan pasal 40 ayat 6, agar bisa menjadi pondasi kehidupan sosial
di dunia maya yang sehat," kata Sukamta kepada TeropongSenayan di Jakarta,
Jumat (30/12/2016).
"Di sisi yang lain,
kita juga meminta pemerintah untuk bekerja secara sistematis, terukur dan
teratur dengan dimulai membuat peraturan-peraturan terkait. Jangan reaktif dan
sporadis apalagi melakukan tindakan selektif hanya kepada media yang dianggap
bersebrangan atau banyak melakukan kritik kepada pemerintah," jelasnya.
Lebih jauh, politisi PKS
ini mengaku, kalau belakangan ini memang ada semacam keprihatinan terhadap
beberapa media online yang tidak mengutamakan etika dan etos dalam memenuhi
kriteria yang dibuat oleh dewan pers.
Dimana, terang Sukamta,
banyak isi berita tersebut tidak akurat dan cenderung provokatif. Untuk itu, ia
setuju bila media online yang seperti itu harus ditertibkan agar tidak
mengganggu stabilitas nasional.
"Di UU ITE hasil
revisi, masyarakat dan pemerintah sudah diajak untuk lebih tertib, yang belum
justru media online yang trendnya makin marak dan makin besar," ujarnya.
"Harapan kita media
online secara kolektif, bersama-sama mengembangkan diri menjadi media yang
sehat, akurat dan bisa diandalkan dalam memberikan informasi yang
pertumbuhannya luar biasa cepat. Selanjutnya bersama-sama kita bisa membangun
institusi dan budaya demokrasi dengan media sebagai pilar keempat,"
pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden
Joko Widodo (Jokowi) meminta agar media online pembuat berita bohong untuk
diproses hukum.
"Penegakan hukum
harus tegas dan keras untuk hal ini. Dan kita harus evaluasi media-media online
yang memproduksi berita-berita bohong tanpa sumber yang jelas, dengan judul
yang provokatif, mengandung fitnah," kata Jokowi dalam rapat kabinet
terbatas terkait media sosial di kompleks Istana, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
[tsc]
0 Response to "Tertibkan Media Online, DPR: Pemerintah Jangan Sporadis, Apalagi Selektif Hanya kepada Media yang Dianggap Berseberangan"
Posting Komentar