KusukaNews - Biaya pengurusan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB) naik mulai 6 Januari 2017.
Biaya pengurusan
penerbitan baru dan perpanjang untuk sepeda motor atau roda tiga naik dari Rp
50 ribu menjadi 100 ribu. Roda empat atau lebih naik dari Rp 75 ribu menjadi
200 ribu.
Penerbitan BPKB
kendaraan roda dua atau tiga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu,
sedangkan biaya penerbitan BPKB kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp
100 ribu menjadi Rp 375 ribu.
Menteri Keuangan, Sri
Mulyani Indrawati, mengatakan penetapan besaran tarif baru tersebut dilakukan
dengan memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat.
"Jadi kita lihat
dari sisi kemampuan masyarakat, kepantasan dari sisi perubahan sejak tahun 2010
sampai sekarang," kata dia usai memberikan kuliah umum di Universitas
Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Kamis 5/1/2017).
Penetapan pun dilakukan
bersama antara Kementerian Keuangan bersama pihak kepolisian untuk mengetahui
secara akurat tingkat kenaikan yang sesuai dengan jenis pelayanan yang
diberikan hingga tingkat inflasi dan kenaikan biaya sejak penetapan kenaikan
terakhir kali pada 7 tahun yang lalu.
"Masalah tarif kita
kerja sama dengan Polri untuk menentukan tarif yang dianggap sesuai dengan
tingkat jasa yang dilayani. Kenaikan tarif dari 2010 sampai dengan sekarang
yang tidak pernah meningkat," tandas dia. (dtk)
0 Response to "Biaya STNK Hingga BPKB Naik, Sri Mulyani: Sesuai Kemampuan Masyarakat"
Posting Komentar