KusukaNews - Polda Jambi
menetapkan satu tersangka dugaan penistaan agama berupa lafaz Allah pada
miniatur hiasan Natal di Lobi Hotel Novita. Tersangka berinisial RZ adalah
karyawan Hotel Novita Jambi.
Setelah melakukan
pemeriksaan lebih dari 30 saksi, penyidik Polda jambi menemukan bukti-bukti
berupa alat yang dipergunakan oleh tersangka. Penyidik Polda Jambi pun telah
melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Tersangka RZ yang juga
masih mahasiswa, mengaku tidak bermaksud untuk melakukan penistaan agama.
Tersangka juga meminta maaf kepada seluruh umat Islam sambil menangis.
Kasus ini menemui titik
terang setelah mendengar keterangan dari Dandenpom Jambi Letkol Com Rasyid di
Polda Jambi. Penyidik yang menangani kasus ini akan terus melakukan
pengembangan.
"Dalam waktu dekat
berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan agar dapat diadili," jelas
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani saat jumpa pers, Kamis (5/1/2017). (sn)
0 Response to "Polda Jambi Tetapkan Karyawan Hotel Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama di Hotel Novita"
Posting Komentar