Polda Jambi Tetapkan Karyawan Hotel Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama di Hotel Novita

KusukaNews - Polda Jambi menetapkan satu tersangka dugaan penistaan agama berupa lafaz Allah pada miniatur hiasan Natal di Lobi Hotel Novita. Tersangka berinisial RZ adalah karyawan Hotel Novita Jambi.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 30 saksi, penyidik Polda jambi menemukan bukti-bukti berupa alat yang dipergunakan oleh tersangka. Penyidik Polda Jambi pun telah melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Tersangka RZ yang juga masih mahasiswa, mengaku tidak bermaksud untuk melakukan penistaan agama. Tersangka juga meminta maaf kepada seluruh umat Islam sambil menangis.

Kasus ini menemui titik terang setelah mendengar keterangan dari Dandenpom Jambi Letkol Com Rasyid di Polda Jambi. Penyidik yang menangani kasus ini akan terus melakukan pengembangan. 


"Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan agar dapat diadili," jelas Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani saat jumpa pers, Kamis (5/1/2017). (sn)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Polda Jambi Tetapkan Karyawan Hotel Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama di Hotel Novita"

Posting Komentar