KusukaNews - Tarif untuk nomor
registrasi kendaraan bermotor seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 60/2016 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) berpotensi menimbulkan kegaduhan, apabila aturan tersebut berlaku surut.
“Kalau PP 60/2016
berlaku surut, Polri harus menjelaskan secara luas, agar tidak menimbulkan
kagaduhan masyarakat,” kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW),
Edison Siahaan, Kami (5/1).
Menurut Edison, potensi
kegaduhan dipicu apabila PP 60/2016 di lingkungan Polri khususnya soal nomor
registrasi kendaraan bermotor berlaku surut.
Sebab, pemilik kendaraan
harus membayar lagi biaya untuk nomor pilihan yang sudah digunakan pada
kendaraannya, sesuai dengan tarif yang diatur dalam PP 60/2016.
Padahal, Edison
melanjutkan, sebelumnya pemilik kendaraan sudah membayar nomor pilihan yang
digunakannya. Meskipun, saat itu belum ada aturan untuk menentukan harga setiap
nomor pilihan.
“Tetapi sulit membantah,
kalau untuk mendapatkan nomor pilihan tanpa uang,entah itu dibayar lewat
birojasa atau oknum,” ujar Edison dalam keterangannya.
ITW menilai, PP 60/2016
belum menjadi hal yang sangat mendesak, apalagi kondisi ekonomi masyarakat yang
masih sulit. Sejatinya, Polri khususnya Korps Lantas lebih baik fokus pada
upaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran
(Kamseltibcar) lalu lintas.
Menurut Edison, PP
60/2016 bukan kebijakan yang pro rakyat. Sebab dengan argumentasi apapun belum
waktunya untuk memberlakukan PP yang direncanakan berlaku 6 Januari 2017
tersebut.
“Dalam kondisi lalu
lintas yang setiap saat dilanda permasalahan seperti kemacetan, kesemrautan,
kecelakaan, dan kesadaran tertib lalu lintas masyarakat yang masih sangat
rendah. Apakah Polri sudah layak menaikkan tarif pelayanan?” demikian Edison
Siahaan. [psid]
0 Response to "Ini yang Bakal Terjadi Jika Kebijakan Baru Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Diterapkan"
Posting Komentar