KusukaNews - Penanganan kasus makar atau upaya penggulingan
kekuasaan yang sah merupakan urusan TNI, bukan menjadi urusan Kepolisian. Ini
karena makar terkait dengan pengkhianatan dan gerakan bersenjata untuk merebut
kekuasaan.
Demikian disampaikan tokoh purnawirawan TNI yang ditetapkan Polri
sebagai tersangka makar, Kivlan Zen, dalam pertemuan dengan pimpinan DPR RI
yang diwakili Fadli Zon di Senayan, Jakarta, Selasa siang (10/1).
"Saya perlu luruskan bahwa urusan makar karena terkait dengan
kedaulatan negara yang merupakan kewenangan tentara," ujar Kivlan Zen.
Selain Kivlan Zen, juga hadir dalam pertemuan itu adalah
Rachmawati Soekarnoputri, Eko Surtjosantjojo, Hatta Taliwang dan Firzah
Hussein, yang semuanya ditetapkan sebagai tersangka bersama tokoh lain.
"Kalau Kepolisian bertanggung jawab pada soal keamanan dalam
negeri. Tapi soal makar dan kedaulatan negara itu urusan TNI," kata
Kivlan.
Dia juga mengatakan bahwa Pasal 110 ayat 4 KUHP menyatakan bahwa
tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau
memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum. [rmol]
0 Response to "Kivlan Zen: Makar Urusan TNI, Bukan Urusan Polisi"
Posting Komentar