KusukaNews - Rentetan kenaikan
tarif di awal tahun 2017 mengancam daya beli masyarakat. DPR mengingatkan
pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan sehingga tidak
menambah beban masyarakat luas.
Di awal 2017, pemerintah
memutuskan untuk mencabut subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga yang
dinilai mampu dengan daya 900 volt ampere (VA). Pelanggan kategori ini akan
dikenai kenaikan tarif listrik bertahap setiap dua bulan, yaitu 1 Januari 2017,
1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017. Secara keseluruhan, pelanggan kategori ini akan
dibebani kenaikan tarif hingga 123,4% dari Rp605 per kWh menjadi Rp1.352 per
kWh.
Di luar listrik,
pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP ini menggantikan PP No 50 Tahun 2010
dan akan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Dalam PP baru tersebut, terdapat
penyesuaian tarif suratsurat kendaraan bermotor, antara lain penerbitan surat
tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), mutasi,
dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Kenaikan tarif penerbitan
surat-surat itu mencapai 2-3 kali lipat.
Wakil Ketua DPR Fadli
Zon menyebut berbagai kenaikan itu sebagai bukti pemerintah lebih suka
mengorbankan masyarakat demi menyelamatkan kepentingannya. “Tarif golongan 900
VA mau dinaikkan, tak tanggung- tanggung, hingga 123%. Meskipun dilakukan
secara bertahap hingga Mei 2017 nanti, kenaikan itu akan semakin menekan daya
beli masyarakat,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Fadli Zon juga
mempertanyakan kenaikan tarif penerbitan surat-surat kendaraan bermotor yang
mencapai dua hingga tiga kali lipat. Menurutnya, angka kenaikan itu fantastis.
Dia khawatir pemerintah hanya melihat berbagai masalah dari sisi penerimaan negara,
tetapi tidak memperhitungkan dampak ekonomi bagi kehidupan masyarakat.
“Kita paham bahwa
realisasi pendapatan negara terus-menerus turun. Realisasi penerimaan
perpajakan hanya Rp1.283,6 triliun pada 2016 atau sekitar 83,4% dari target
APBN-P 2016. Meski persentasenya lebih besar dari realisasi penerimaan
perpajakan pada 2015, yang mencapai 81,5%, jangan lupa, realisasi itu disokong
kebijakan extra-ordinary bernama tax amnesty,” ujarnya.
Dia mengkritisi langkah
pemerintahyangtidakmengoreksi struktur APBN, terutama berbagai proyek
infrastruktur yang tidak perlu, tetapi malah berusaha mempertahankan anggaran
dengan menggenjot PNBP dan melalui penghapusan berbagai subsidi. “Ujungnya,
daya beli masyarakat akan semakin tertekan yang pada akhirnya akan menghambat
pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.
Anggota Komisi VII DPR
Rofi’ Munawar mengatakan, kenaikan tarif listrik bagi golongan rumah tangga
mampu dengan daya 900 VA berpotensi menambah beban masyarakat.
Karena itu, langkah
menaikkan tarif listrik memerlukan pendataan yang baik dan proses yang
transparan agar penerapannya sesuai dengan sasaran. “Kenaikan tarif dasar
listrik untuk golongan berkategori mampu 900 VA harus didukung data yang
memadai dan dapat dipertanggungjawabkan karena secara teknis membutuhkan
pemilahan yang cermat antargolongan yang mampu dan tidak mampu. Ada baiknya
pemerintah merumuskan dan memvalidasi kembali data yang ada,” ujarnya.
Dia menambahkan,
kenaikan tarif listrik akan menambah komponen pengeluaran masyarakat dan dalam
tahap tertentu sangat mungkin menambah jumlah masyarakat miskin. Pengeluaran
listrik masuk dalam komponen pengeluaran tetap sehingga sekecil apa pun
kenaikan tarif listrik akan berpengaruh pada total konsumsi bulanan atau harian
masyarakat. “Pemerintah tidak boleh abai dalam mempertimbangkan hal tersebut,”
ujarnya. [okz]
0 Response to "Tarif Serba Naik, Fadli Zon: Bukti Pemerintah Lebih Suka Korbankan Masyarakat demi Selamatkan Kepentingannya"
Posting Komentar