KusukaNews - Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan telah menemukan tenaga kerja asing (TKA)
ilegal asal Tiongkok yang bekerja di kawasan industri Pulogadung, Jakarta
Timur.
Menurut Presiden KSPI
Said Iqbal, para pekerja asing ilegal tersebut mendapat gaji lebih besar
daripada pekerja lokal. Dia mencontohkan, TKA ilegal yang bekerja sebagai sopir
bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp 10 juta. Berbanding jauh dengan pekerja
lokal yang hanya memperoleh gaji berdasarkan upah minimum provinsi (UMP)
sebesar Rp 3.100.000.
"Bayangkan saja,
sopir gajinya Rp 10 juta. Ini logika macam apa yang dipakai," kata Said
dalam jumpa pers KSPI di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta (Kamis,
5/1).
Karena itu, KSPI
mendesak Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak ke
perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan industri Pulogadung. Untuk
membuktikan adanya TKA ilegal asal Tiongkok yang mendapat gaji tiga kali
lipat.
"Saya berharap
menaker ke Pulogadung lakukan sidak. Ini ancaman buat buruh Indonesia,"
tegas Said. [rmol
0 Response to "KSPI: Bayangkan, TKA Jadi Sopir di Pulogadung Dapat Gaji Rp 10 juta, Pekerja Lokal Cuma UMP"
Posting Komentar