KusukaNews - Jajaran Kantor Imigrasi
Kelas 1 Khusus Batam membongkar praktik prostitusi yang melibatkan warga negara
asing, Rabu (4/1).
Sedikitnya 10 Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Tiongkok dan
Vietnam berhasil ditangkap dari sebuah kos-kosan di kawasan Jodoh dan Nagoya,
Batam, Kepri.
"Mereka sudah kami awasi sebelum ditangkap di kos
mereka," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Teguh Prayitno,
seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Teguh menjelaskan, ke-10 PSK asing ini berasal dari negara yang
berbeda. Delapan di antaranya berasal dari Vietnam, sedangkan dua PSK lainnya
berasal dari Tiongkok. Setelah proses pemeriksaan selesai, ke-10 PSK asing ini
akan dideportasi ke negara asalnya masing-masing.
Teguh mengatakan, praktik prostisusi dengan PSK asing ini sudah
cukup marak di Batam. Sebenarnya, petugas Imigrasi sudah lama mengendus
keberadaan mereka.
Pekerja seks asing ini kerap terlihat di tempat-tempat hiburan
malam di kawasan Nagoya. Mereka juga banyak mangkal di sejumlah hotel di
kawasan pusat bisnis di Batam itu.
"Tetapi saat dilakukan penindakan para PSK ini tidak ada. Dan
di lokasi kosong," terangnya.
Teguh menjelaskan para PSK ini masuk Indonesia melalui Bandara
Soekarno Hatta, Cengkareng, Jawa Barat. Mereka menggunakan paspor turis.
Kemudian mereka masuk ke Batam melalui Bandara Hang Nadim. Dia
menduga, para PSK asing ini dikoordinir dan dipekerjakan oleh warga negara
Indonesia (WNI).
"Siapa yang mempekerjakan dan di belakang mereka masih kita
dalami," ujar Teguh.
Selain menjajakan diri di tempat hiburan malam dan hotel, para PSK
impor ini juga menerima panggilan dari pelanggan dari kos mereka. Hanya saja,
Teguh enggan berkomentar terkait siapa pelanggan mereka dan berapa tarifnya.
"Kami masih memintai keterangan mereka. Karena keterbatasan
bahasa sehingga belum diketahui," kata Teguh.
Teguh mengaku pihaknya belum bisa memastikan jumlah warga negara
asing yang berada di Batam, khususnya yang bekerja sebagai wanita penghibur.
Sebab, saat ini banyak warga asing yang masuk ke Indonesia, khususnya Batam.
Hal ini disebabkan pemerintah Indonesia memberlakukan fasilitas
bebas visa kunjungan singkat (BVKS). Sehingga para wisatawan asing dengan bebas
masuk.
"Tetapi karena ini kebijakan pemerintah pusat, kami wajib
mendukung apapun keputusan pemerintah," tuturnya.
Selain 10 PSK asing itu, petugas Imigrasi Batam juga mengamankan
seorang pria warga negara Singapura. Pria tersebut ditangkap karena melebihi
masa izin tinggal di Indonesia (overstay).
Pria ini diduga terlibat kriminalitas di negara asalnya sehingga
dia sengaja kabur dan bersembunyi di Batam. "Kami amankan di sebuah
kos-kosan di Nagoya," imbuhnya.
Teguh menambahkan, 10 PSK dan seorang pria ini melanggar
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Khususnya pasal 78 terkait kelebihan masa
tinggal atau overstay serta pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal
keimigrasian. (jpnn)
0 Response to "Terlibat Bisnis Lendir, 10 Wanita Asing Ditangkap"
Posting Komentar