KusukaNews - Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan keseluruhan gugatan warga Bukit Duri terkait
surat peringatan (SP) penggusuran yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.
Pengamat kebijakan
publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah, menilai putusan
pengadilan itu semakin menambah daftar buruknya tata kelola pemerintahan di
Jakarta di bawah kepemimpinan gubernur Basuki T Purnama (Ahok).
"Dalam menjalankan
kebijakannya, Ahok kerap kali melabrak aturan hukum. Itu juga kita temukan
dalam kasus penggusuran Bukit Duri," kata Amir saat dihubungi
Republika.co.id, Jumat (6/1).
Dia menuturkan, sebelum
penggusuran terjadi, warga Bukit Duri telah melayangkan gugatan kelompok (class
action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait rencana Pemprov DKI untuk
mengeksekusi kawasan permukiman.
Dalam putusan selanya,
hakim PN Jakarta Pusat bahkan meminta Pemprov DKI untuk tidak menggusur warga
Bukit Duri sampai adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.
"Kenyataannya, dia
(Ahok) tetap saja menggusur warga Bukit Duri tanpa ampun. Padahal, rencana
penggusuran Bukit Duri ketika itu sedang disengketakan di pengadilan. Ini kan
sudah melecehkan lembaga hukum namanya," kata Amir.
Dia mengatakan,
kebiasaan Ahok melabrak aturan selama menjabat dipastikan bakal memberi dampak
negatif terhadap roda pemerintahan di Jakarta ke depannya. Sebagai buntutnya,
gubernur baru yang memimpin Ibu Kota di masa mendatang pun harus ikut
menanggung dampak dari kebijakan Ahok yang salah urus tersebut.
Jika keputusan PTUN itu
telah berkekuatan hukum tetap, kata Amir, yang bakal menanggung beban kerugian
warga Bukit Duri itu nanti sudah pasti bukan Ahok, tapi Pemprov DKI.
"Karena penggusuran dilakukan atas nama kelembagaan (Pemprov DKI), bukan
Ahok secara pribadi. Sudah barang tentu, gubernur baru yang terpilih di Pilkada
DKI 2017 nanti juga akan ikut menangung dampaknya," ucap Amir.
PTUN Jakarta memenangkan
gugatan warga Bukit Duri terkait surat peringatan (SP) penggusuran yang
dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, beberapa
bulan lalu. Putusan itu dibacakan majelis hakim PTUN Jakarta, Kamis (5/1)
kemarin. [rol]
0 Response to "Warga Bukit Duri Menang, Pengamat: Ahok Sudah Terbiasa Melabrak Aturan"
Posting Komentar