Dinilai Janggal, KPK Klaim Bisa Buktikan Kronologi Waktu dalam Dakwaan e-KTP

KUSUKANEWS.COM -Dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipaparkan mengenai peristiwa
bagi-bagi uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
bagi-bagi uang disebut dilakukan di ruang kerja anggota komisi II DPR Mustokoweni di Gedung DPR RI bulan September-Oktober 2010.
Bahkan tertuang juga Mustokoweni turut menerima uang sebesar 400 ribu dollar Amerika Serikat (AS).
Padahal politikus Partai Golkar itu meninggal dunia, Jumat (18/6/2010), tiga bulan sebelum peristiwa itu seperti disebut Jaksa KPK.
Dikonfirmasi soal kejanggalan tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum mau banyak komentar.
Febri memastikan dakwaan sudah disusun dengan bukti-bukti yang dimiliki pihaknya.
“Dakwaan sudah dipaparkan‎ di muka persidangan, akan dibuktikan di persidangan juga,” ungkap Febri, Selasa (14/3/2017).
Dikonfirmasi apa ada kekeliruan dari penyidik dalam mengurai waktu-waktu peristiwa terjadi, Febri membantahnya.
Febri tetap menyakini jaksa telah merumuskan hal itu dengan bukti-bukti yang dimiliki.
Sehingga, lebih lanjut akan diuji di tahap pembuktian.
“Nanti bisa dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk membuktikan‎ dakwaan,” katanya.
Tentu, kata dia, nantinya jaksa dan hakim bisa melihat mana yang terkonfirmasi dan mana yang tidak.
“Tetapi KPK yakin jaksa penuntut umum dapat membuktikan dakwaan kepada para terdakwa,” ucap Febri.[tn]

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Dinilai Janggal, KPK Klaim Bisa Buktikan Kronologi Waktu dalam Dakwaan e-KTP"

Posting Komentar