Sri Bintang Dikeluarkan Dari Tahanan

Setelah 75 hari mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Sri Bintang Pamungkas akhirnya dibebaskan. Sekalipun begitu, korps baju coklat memastikan, kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang tetap berjalan.

Sri Bintang ditangguhkan penahanannya setelah istrinya, Ernalia, mengajukan permohonan dengan alasan kesehatan suaminya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, kepolisian tak tutup buku. Kasus dugaan makar ini tetap disidik. "Tetap kok, itu hanya penangguhan penahanan" ujar Argo, kemarin. 

Jika keterangan politikus PPP era 90-an itu dibutuhkan, penyidik akan kembali memeriksanya. "Kalau tidak ya tidak diperiksa lagi. Itu tergantung penyidik," imbuh Argo. 

Sri Bintang diharuskan menjalani wajib lapor. Polisi, lanjut Argo, juga tetap mengawasi gerak-gerik aktivis politik itu. "Secara teknis penyidik yang akan mengawasi Sri Bintang via telepon dan wajib lapor. Itu nanti secara teknis penyidik yang akan melakukannya sendiri," ungkapnya. 

Berkas Sri Bintang sendiri belum lengkap. Berkas itu dikembalikan tim jaksa peneliti Kamis (19/1) lalu, dengan petunjuk (P19). Bagaimana kelanjutan berkas itu? "Penyidik melengkapi berkasnya bergantung apa saja petunjuk dari jaksa," tandas Argo. 

Untuk diketahui, Sri Bintang ditangkap pada 2 Desember 2016. Sri ditangkap bersama dengan 10 orang lainnya. Polisi pun menetapkan mereka sebagai tersangka dengan kasus berbeda-beda mulai dari upaya permufakatan makar hingga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Tujuh orang atas nama Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, Eko Santjojo, dan Alvin Indra, tidak ditahan. 

Sementara, Sri Bintang, Jamran dan Rizal Kobar ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, Pasal 107 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP tentang Permufakatan Makar. 

Sedang satu tersangka atas nama Firza Huzein, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya permufakatan makar. Firza sempat ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sebelum akhirnya juga ditangguhkan pada 23 Februari 2017 lalu. 

Polisi memperpanjang masa tahanan Sri Bintang selama 40 hari pada 23 Desember, kemudian kembali diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari pada 31 Januari. 

Sri Bintang sendiri kemarin siang sudah mulai keluyuran kembali. Lima hari pasca bebas dari tahanan Mapolda Metro Jaya, Sri Bintang nongol di Rumah Kedaulatan Rakyat (RKR), Jalan Guntur No.49, Setiabudi. 

Di teras RKR, Sri Bintang asik ngopi dan ngobrol dengan Mona Panggabean, Doly Yatim, Rambo, serta beberapa aktivis lainnya. Mengenakan kemeja putih lengan panjang plus dasi merah marun, Sri Bintang mengaku berada dalam kondisi sehat. "Saya sehat-sehat saja kok," selorohnya. 

Sri Bintang menganggap dirinya sudah bebas dari penjara. Soal kelanjutan kasusnya, dia menyerahkannya ke kepolisian. "Terserah, mau memproses silakan. Kalau saya karena tidak terbukti ya saya anggap bebas," ucapnya, enteng. 

Sri Bintang sendiri bersikukuh, tuduhan makar yang dialamatkan kepada dirinya tidak bisa dibuktikan. Karena itu, sejak awal dia menolak dimintai keterangan untuk dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Tidak ada yang perlu saya terangkan. Saya tidak bersalah. Makar itu tidak terbukti, tuduhan palsu. Jadi, penangkapan saya tidak sah," tegasnya. ***[rmol]

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to " Sri Bintang Dikeluarkan Dari Tahanan"

Posting Komentar