Pasalnya, permintaan hakim Dwiarso terkait lima saksi yang harus dihadirkan, tidak dipenuhi kuasa hukum Ahok.
"Bukannya hari ini (Selasa) saya minta ada lima (saksi ahli)?" tanya Dwiarso dalam sidang.
Mendengar hal tersebut, salah satu kuasa hukum berkilah jika mereka hanya sanggup mengkonfirmasi kehadiran tiga saksi ahli. Meski demikian, pihak tim kuasa hukum berjanji akan menghadirkan 15 saksi ahli dalam sidang selanjutnya.
"Iya, Yang Mulia. Tapi yang dapat hadir hanya tiga. Kami juga ada ahli tambahan 15 orang, Yang Mulia," timpal pengacara Ahok.
Sebelumnya, majelis hakim meminta agar 5 orang ahli dihadirkan pada sidang lanjutan ke-15 hari ini. Namun, pengacara Ahok baru dapat menghadirkan tiga orang ahli.
Mereka adalah, Guru Besar Linguistik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Rahayu Surtiati Hidayat. Selain Rahayu, ada KH Ahmad Ishomuddin, selaku ahli agama Islam atau Rais Syuriah PBNU Jakarta. Ahmad juga tercatat sebagai dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.
Kemudian yang ketiga, saksi ahli hukum pidana sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Djisman Samosir.[wid]
0 Response to "Kuasa Hukum Ahok Ditegur Hakim"
Posting Komentar